Minggu, 17 April 2011

menyembelih dan masalahnya

BAB. I
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa dan sebagai wakil tuhan di bumi yang menerima amanat nya untuk megelola kekayaan dalam sebagaihambatan tuhan yang mempunyai kewajiban manusia terhadap allah.
menyembelih hukumnya boleh dan penyembelihan dapat di lakukan di mana saja dari bagian badannya sehingga binatang itu mati luka tersebut.maka hukum nya bangkai dan tidak halal lagi. dengan demikian ada ketetapan sembelihan tidak boleh dengan tulang oleh karena itu beliau mencakupkan dengan menyatakan seakan-akan sembelihan dengan tulang sudah di kenal para sahabat tidak diperbolehkan. lalu syari’at menggokohkannya dalam hal ini tidak di perbolehkan karena larangan bersifat umum pada semua tulang.

























BAB. II
PEMBAHASAN
SEMBELIHAN DAN PERMASALAHAN
Menyembelih ialah melenyapkan roh binatang untuk di makan, dilakukan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku bahwa binatang yang halal, tidak harus di makan kecuali apabila di sembelih menurut aturan yang telah di syari’at oleh agama selain itu ikan dan belalang halal di makan walaupun tidak di sembelih.
sabda rasullah SAW :


………………………………..



artinya : di halalkan bagi kita dua macam bangkai, ( yaitu ) ikan dan belalang ( ibnu majah )
penyembelihan menurut syara’at yang di maksud, hanya bisa sempurna jika terpenuhi syarat-saratnya binatang tersebut harus di sembelih atau di tusuk dengan suatu alat yang tajam yang mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut pentyembelihan atau penusukan itu harus di dilakukan di leher binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi. dalam permasalahan ini yaitu kita harus menaruh belas kasihan kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dan segala cara yang mungkin.
1. Hukum Menyembelih menyembelih hukumnya boleh ( mubah ) dengan syarat-sarat yaitu :
a. bagi binatang yang dapat di sembelih
b. memutuskan hulkum ( tengorokan ) yaitu seluruh lehernya
c. memutuskan mari’ ( tekak ) yaitu seluruh tempat lalu makanan
Binatang yang tidak dapat di sembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang penyembelihan di lakukan di mana saja di bagian badannya sehingga binatang itu mati karena luka tersebut. kalau binatang yang jatuh di lubang, lalu mati bukan karena luka pemyembelihan tersebut maka hukumnya bangkai dan tidak halal lagi.
2. syarat-sarat alat pemyembelih
ialah sesuatu yang tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga, emas, perak, bambu, kaca dan sebagainya, tidak sah pemyembelih dengan tulang, kuku dan gigi.
3. syarat-sarat binatang yang di sembelih
1. binatang darat yang halal di makan
2. binatang yang di sembelih di lehernya hendaknya di sembelih di lehernya, di potong urat tempat lewatnya makanan dan urat tempat keluar napasnya, kedua urat itu wajib putus.
3. sebelum di sembelih binatang itu masih hidup bernyawa, dan melihat serta bergerak jika ada binatang di makan harimau, atau tergilas kendaraan, kemudian kita dapat masih mempunyai hayat tanda hangat mustaqirrah, ialah seperti masih kuat bergerak sesudah di sembelih atau darahnya masih memancar-mancar sesudah di sembelih.
4. binatang yang tidak dapat di sembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga tidak dapat di sembelih di lehernya.

Menurut para ulama di larang memyembelih dengan gigi dan kuku karena keduanya bukan barang yang tajamkan. jadi binatang yang di sembelih dengan keduanya berarti sama dengan binatang yang mati tercekik.

4. Rukun meny embelih
penyembelih hendaklah orang islam atau ahli kitab ( yang berbegang dengan kitab allah selain dari Al-quran ) baik laki-laki maupun perempuan oleh orang yang menyembah api berhala, tepekong, matahari dan bulan hukumnya haram di makan.
firman allah SWT :


…………………………..

artinya : makanan ( sembelihan ) orang-orang yang di beri Al-kitab itu halal bagi mu, bagi mereka ( Al-maidahis )

5. Sunat menyembelih
1. memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher agar lekas matinya.
2. binatang yang panjang lehernya, sunat di sembelih di pangkal lehernya, maksudnya upaya lekas matinya.
3. natang yang di sembelih itu hendaklah di gulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
4. di harapkan ke kiblat ( ka’bah )
5. membaca bismillah dan salawat atas nabi SAW
6. daging sembelihan umum

terhadap daging yang di ragukan tentang sembelihan siapa, apakah orang islam yang menyembelih atau yang lain. maka terhadap masalah ini kita berpegang kepada asalnya, kalau memang daging itu dari binatang halal. bolehlah kita makan dengan bacaan bismillah hirrahman irrahim.
Sunah menyembelih
1. memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher agar lekas matinya
2. binatang yang panjang lehernya, sunat di sembelih di pangkal lehernya maksudnya supaya lekas matinya
3. binatang yang di sembelih itu hendaklah di gulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang menyembelihnya.
4. diharapkan ke kiblat ( ka’bah )
5. membaca bismilah dan selawat atas nabi SAW
daging sembelihan umum
terdadap daaginf yang diragukan tentang sembelihan siapa, apakah orang islam yang menyembelih atau yang lain, maka terhadap masalah ini kita berpegang kepada asalnya, kalau memang daging itu dari binatang halal. bolehlah kita makan dengan bacaan bismilah hirrahaman irrahim.

QURBAN DAN AQIQAH
1. QURBAN
Qurban atau udl-hiyah yaitu hewan yang di sembelih untuk ibadah pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyia, yaitu tanggal 11,12 dan Dzulhijah. Kurban ini hukumnya sunat muakat.Dalam hadits dinyatakan : dari abu hurairah r.a berkata bahwasannya Rasulullah saw bersabda :


…………………………….

artinya :
“Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berkurban dan ia tidak suka berkurban, maka janganlah dekat-dekat tempat sholatku.
( H.R Ahmad Ibn Majah dan disahkan oleh hakim )

a. Yang boleh dijadikan kurban
Yang boleh dijadikan kurban ialah hewan sebagai berikut :
Unta yang telah berumur 5 tahun
Sapi yang telah berumur 2 tahun
Kambing yang sudah 2 tahun
Domba atau biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sesudah berumur 6 tahun

Sabda Rasullullah saw :
Artinya :
“ Dari jabir ra., ia berkata : Rasullah saw. Telah bersabda : “ janganlah kamu semua menyembelih binatang kurban, kecuali yang sudah sampai umur. akan tetapi bila sukar bagi kalian maka boleh menyembelih kambing ( binatang untuk korban ) yang masih muda “.
( H.R Muslim )

b. Waktu menyembelih
Waktu pemyembelih ialah sesudah sholat idul adha dan akhir waktunya ialah ashar hari tasyrik, yakni sejak tanggal 0 Dzulhijah hingga terbenamnya matahari 13 Dzulhijah.

c. Sunat kurban
pada waktu menyembelihnya kurban disunatkan :
Membaca bismilah wallahu akbar dan membaca sholawat atas Nabi saw pada waktu akan memulai menyembelih.
Orang yang berkurban sendiri disunatkan menyembelih dan jika ia wakilkan menyembelihnya. maka disunatkan ia hadir ketika menyembelih.
sunat membaca do’a

Artinya :
“ Ya Allah terimalah korban Muhammad keluarganya dan dari Umat Muhammad “.

d. Pembagian dan penyerahan dagingnya
1. Daging kurban sunat
Daging kurban sunat baik dibagi menjadi tiga :
- Satu bagian disedekahkan
- Satu bagian dimakan sendiri yang kurban
- Satu bagian dihadiahkan
adapun menjual daging kurban kulitnya hukumnya haram. Demikian pula haram memberikannya sebagian upah bagi orang yang memotong, walaupun kurban yang bersifat sunat.
2. Daging kurban wajib
Kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan. Kurban wajib dagingnya kulitnya dan tanduknya wajib disedekahkan orang yang berkurban haram turut makan dagingnya

e. Syarat binatang kurban
Syarat-syarat kurban itu antara lain :
1. Binatang itu matanya tidak buta sebelah
2. Binatang itu kakinya tidak pincang
3. Binatang itu tidak berpennyakit yang nampak sekali, sehingga kelihatan kurus atau rusak dagingnya
4. Binatang itu tidak kurus
5. Binatang itu tidak berkudis
6. Binatang itu telinganya tidak terpotong sebelah
7. Binatang itu ekorya tidak terpotong
8. Binatang itu tidak sedang mengandung atau baru saja melahirkan

2. AQIQAH
Aqiqah adalah binatang yang sembelih pada hari mencukur rambut anak yang baru dilahirkan disunatkan mencukur rambut anak laki-laki maupun perempuan pada dari hari lahirnya, setelah aqiqah disembelih.
a. hukumnya
aqiqah hukumnya sunat asal sunat menyembeliyh aqiqah itu sesekali dengan hadits, Aisyah dan Samura, berkata : Bahwasanya Rasulullah saw bersabda :


…………………………………..

Artinya :
“ tiap-tiap anak itu tergadai aqiqahnya yang disembelih untuk dia ketika hari ketujuh dan dicukur lalu diberi nama “
( H.R Ahmad dan disahkan oleh Turmudzi )

b. hewan aqiqah
aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan seekor adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk kurban. kalau pada daging kurban, disedekahkan menyedekahkan sebelum dimasak, maka pada daging aqiqah disunatkan menyedekahkan sesudah masak.

c. waktu aqiqah
aqiqah itu waktunya sejak anak itu lahir dan tidak ada batas waktunya. kalau anak itu telah baligh dan aqiqahnya belum dilakukan, maka sunat ia sendiri melakukannya..































BAB. III
PENTUNUP
A. Kesimpulan
menyembelih hendaklah orang islam atau ahli kitab dan bahwa binatang yang halal. tidak halal di makan kecuali apabila di sembelih menurut aturan yang telah di syariatkan oleh agama.. menyembelih ialah melenyapkan roh binatang untuk di makan dan penyembelihan dapat dilakukan di mana saja dan yang di sembelih adalah binatang-binatang yang halal.
B. Saran
kami berharap pada pembaca dan pendengar, serta para Dosen pembimbing bisa memanfaatkan makalah ini dengan sebaik mungkin dan dapat digunakan bila perlu, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan makalah ini, demi kelancaran dan kemudahan di masa mendatang. jika ada kesalahan kami dalam makalah ini kami bersedia menerima kritik dan saran yang konserfatif untuk revisi selanjutnya.
semoga makalah ini berguna bagi kita semua amin.























DAFTAR PUSTAKA
- H. Sulaiman Rasjid, Fiqih islam,bandung : sinar baru algensindo, 19994
- Drs. H.moh.rifa’I, fiqih islam, semarang : cv. toha putra , 1398

Tidak ada komentar:

Posting Komentar