Minggu, 10 April 2011

sembelih dan pemasalahan

BAB. I
PENDAHULUAN

Latar belakang masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa dan sebagai wakil tuhan di bumi yang menerima amanat nya untuk megelola kekayaan dalam sebagaihambatan tuhan yang mempunyai kewajiban manusia terhadap allah.

Menyembelih hukumnya boleh dan penyembelihan dapat di lakukan di mana saja dari bagian badannya sehingga binatang itu mati luka tersebut.maka hukum nya bangkai dan tidak halal lagi. dengan demikian ada ketetapan sembelihan tidak boleh dengan tulang oleh karena itu beliau mencakupkan dengan menyatakan seakan-akan sembelihan dengan tulang sudah di kenal para sahabat tidak diperbolehkan. lalu syari’at menggokohkannya dalam hal ini tidak di perbolehkan karena larangan bersifat umum pada semua tulang.



















BAB. II
PEMBAHASAN
SEMBELIHAN DAN PERMASALAHAN

Menyembelih ialah melenyapkan roh binatang untuk di makan, dilakukan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku bahwa binatang yang halal, tidak harus di makan kecuali apabila di sembelih menurut aturan yang telah di syari’at oleh agama selain itu ikan dan belalang halal di makan walaupun tidak di sembelih.
sabda rasullah SAW :

………………………


artinya : di halalkan bagi kita dua macam bangkai, ( yaitu ) ikan dan belalang ( ibnu majah )

penyembelihan menurut syara’at yang di maksud, hanya bisa sempurna jika terpenuhi syarat-saratnya binatang tersebut harus di sembelih atau di tusuk dengan suatu alat yang tajam yang mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut pentyembelihan atau penusukan itu harus di dilakukan di leher binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi. dalam permasalahan ini yaitu kita harus menaruh belas kasihan kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dan segala cara yang mungkin.

1. Hukum Menyembelih
menyembelih hukumnya boleh ( mubah ) dengan syarat-sarat yaitu :
a. bagi binatang yang dapat di sembelih
b. memutuskan hulkum ( tengorokan ) yaitu seluruh lehernya
c. memutuskan mari’ ( tekak ) yaitu seluruh tempat lalu makanan

Binatang yang tidak dapat di sembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang penyembelihan di lakukan di mana saja di bagian badannya sehingga binatang itu mati karena luka tersebut. kalau binatang yang jatuh di lubang, lalu mati bukan karena luka pemyembelihan tersebut maka hukumnya bangkai dan tidak halal lagi.

2. syarat-sarat alat pemyembelih
ialah sesuatu yang tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga, emas, perak, bambu, kaca dan sebagainya, tidak sah pemyembelih dengan tulang, kuku dan gigi.

3. syarat-sarat binatang yang di sembelih
1. binatang darat yang halal di makan
2. binatang yang di sembelih di lehernya hendaknya di sembelih di lehernya, di potong urat tempat lewatnya makanan dan urat tempat keluar napasnya, kedua urat itu wajib putus.
3. sebelum di sembelih binatang itu masih hidup bernyawa, dan melihat serta bergerak jika ada binatang di makan harimau, atau tergilas kendaraan, kemudian kita dapat masih mempunyai hayat tanda hangat mustaqirrah, ialah seperti masih kuat bergerak sesudah di sembelih atau darahnya masih memancar-mancar sesudah di sembelih.
4. binatang yang tidak dapat di sembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga tidak dapat di sembelih di lehernya.

Menurut para ulama di larang memyembelih dengan gigi dan kuku karena keduanya bukan barang yang tajamkan. jadi binatang yang di sembelih dengan keduanya berarti sama dengan binatang yang mati tercekik.

4. Rukun meny embelih
penyembelih hendaklah orang islam atau ahli kitab ( yang berbegang dengan kitab allah selain dari Al-quran ) baik laki-laki maupun perempuan oleh orang yang menyembah api berhala, tepekong, matahari dan bulan hukumnya haram di makan.
firman allah SWT :
…………………………………………………….


artinya : makanan ( sembelihan ) orang-orang yang di beri Al-kitab itu halal bagi mu, bagi mereka ( Al-maidahis )
5. Sunat menyembelih
1. memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher agar lekas matinya.
2. binatang yang panjang lehernya, sunat di sembelih di pangkal lehernya, maksudnya supaya lekas matinya.
3. binatang yang di sembelih itu hendaklah di gulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
4. di harapkan ke kiblat ( ka’bah )
5. membaca bismillah dan salawat atas nabi SAW
6. daging sembelihan umum
terhadap daging yang di ragukan tentang sembelihan siapa, apakah orang islam yang menyembelih atau yang lain. maka terhadap masalah ini kita berpegang kepada asalnya, kalau memang daging itu dari binatang halal. bolehlah kita makan dengan bacaan bismillah hirrahman irrahim.





















BAB. III
PENTUNUP
A. Kesimpulan
menyembelih hendaklah orang islam atau ahli kitab dan bahwa binatang yang halal. tidak halal di makan kecuali apabila di sembelih menurut aturan yang telah di syariatkan oleh agama.. menyembelih ialah melenyapkan roh binatang untuk di makan dan penyembelihan dapat dilakukan di mana saja dan yang di sembelih adalah binatang-binatang yang halal.

B. Saran
kami berharap pada pembaca dan pendengar, serta para Dosen pembimbing bisa memanfaatkan makalah ini dengan sebaik mungkin dan dapat digunakan bila perlu, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan makalah ini, demi kelancaran dan kemudahan di masa mendatang. jika ada kesalahan kami dalam makalah ini kami bersedia menerima kritik dan saran yang konserfatif untuk revisi selanjutnya.
semoga makalah ini berguna bagi kita semua amin.

















DAFTAR PUSTAKA

- H. Sulaiman Rasjid, Fiqih islam,bandung : sinar baru algensindo, 19994

- Drs. H.moh.rifa’I, fiqih islam, semarang : cv. toha putra , 1398

Tidak ada komentar:

Posting Komentar